Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan laporan detikcom pada Rabu, 18 Desember 2024, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pengungkapan Kasus
-
Pencuatannya: Kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada 19 September 2024 ketika Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana CSR di BI.
-
Penyalahgunaan Dana: Masalah utama terjadi ketika dana CSR tidak digunakan sesuai peruntukannya. Sebagian dana dialokasikan secara tidak benar untuk kepentingan pribadi. Misalnya, dari 100, hanya 50 digunakan sementara 50 lainnya disalahgunakan.
Tersangka dan Penggeledahan
-
Jumlah Tersangka: Rudi Setiawan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyebutkan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk kemungkinan anggota DPR.
-
Penggeledahan: Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor pusat BI, termasuk ruang kerja Gubernur BI. Mereka menyita dokumen dan barang elektronik sebagai bukti.
Langkah Bank Indonesia
- Kooperatif: BI menyatakan menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Mereka siap bekerjasama dan menyerahkan seluruhnya pada penyelidikan yang tengah berlangsung.
Investigasi KPK juga mencakup dugaan penyalahgunaan dana CSR di instansi lain selain BI, dan penyelidikan terus berlanjut untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut.