Setelah libur panjang Lebaran 2025, masih terdapat sejumlah tanggal merah hingga akhir tahun. Tanggal-tanggal ini didedikasikan untuk memperingati berbagai hari besar nasional dan internasional, serta perayaan keagamaan. Berikut adalah daftar lengkapnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025:
Tanggal Merah Nasional dan Cuti Bersama setelah Lebaran Idul Fitri 2025:
-
11 Hari Libur Nasional:
-
Termasuk di dalamnya adalah tanggal merah untuk peringatan hari besar nasional dan internasional.
-
4 Hari Cuti Bersama.
Perbedaan antara Cuti Bersama bagi ASN dan Pegawai/Karyawan:
Terdapat perbedaan dalam ketentuan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pegawai/karyawan swasta.
Jangan lewatkan juga informasi mengenai ‘Daftar Long Weekend 2025’ dalam video yang disertakan.