Setelah libur panjang Lebaran 2025, masih terdapat sejumlah tanggal merah hingga akhir tahun. Tanggal-tanggal ini didedikasikan untuk memperingati berbagai hari besar nasional dan internasional, serta perayaan keagamaan. Berikut adalah daftar lengkapnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025:
Tanggal Merah Nasional dan Cuti Bersama setelah Lebaran Idul Fitri 2025:
- 
    11 Hari Libur Nasional: 
- 
    Termasuk di dalamnya adalah tanggal merah untuk peringatan hari besar nasional dan internasional. 
- 
    4 Hari Cuti Bersama. 
Perbedaan antara Cuti Bersama bagi ASN dan Pegawai/Karyawan:
Terdapat perbedaan dalam ketentuan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pegawai/karyawan swasta.
Jangan lewatkan juga informasi mengenai ‘Daftar Long Weekend 2025’ dalam video yang disertakan.
 
				 KRL Menjadi Pilihan Utama Jutaan Warga Selama Musim Libur Lebaran
  KRL Menjadi Pilihan Utama Jutaan Warga Selama Musim Libur Lebaran