Biaya Pelaksanaan Haji (BPIH) untuk tahun 2025 telah resmi mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja antara Kementerian Agama RI dan Komisi VIII DPR RI, yang berlangsung di Senayan, Jakarta, pada Senin, 6 Januari 2025.
Detail Penurunan Biaya:
-
Besaran BPIH 2025: Rp 89.410.258,79 untuk setiap jemaah haji reguler.
-
Penurunan: Sekitar Rp 4.000.027,21 dari BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,00.
-
Kurs Asumsi: 1 USD = Rp 16.000 dan 1 SAR = Rp 4.266,67.
Komponen Biaya:
-
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih): Rp 55.431.750,78 (62% dari total BPIH).
-
Nilai Manfaat (38%): Rp 33.978.508,01 (dialokasikan dari optimalisasi setoran awal jemaah).
Perubahan Rata-Rata:
-
Bipih Turun: Rp 614.420,82.
-
Nilai Manfaat Turun: Rp 3.385.606,39.
-
BPIH Turun: Rp 4.000.027,21.
Jumlah kuota haji Indonesia untuk tahun 2025 adalah 221.000, yang terdiri dari berbagai kelompok jemaah, termasuk jemaah reguler murni, haji khusus, petugas haji daerah, dan pembimbing KBIHU.
Kementerian Agama juga telah menetapkan jadwal dan tahapan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M. Informasi ini disampaikan melalui situs resmi Kemenag RI.