Pada tanggal 12 Desember 2024, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Jakarta, pemerintah melakukan serangkaian langkah untuk memastikan persiapan ibadah haji berjalan lancar bagi calon jemaah haji reguler dan petugas haji. Langkah tersebut melibatkan kerja sama antara Kementerian Agama, BPJS Kesehatan, dan berbagai instansi terkait.
Langkah Penting:
-
Kepesertaan Program JKN: Seluruh calon jemaah haji reguler diwajibkan terdaftar dan memiliki status aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan. Langkah ini untuk memastikan akses layanan kesehatan saat sebelum dan sesudah keberangkatan ke Tanah Suci, serta saat kepulangan ke Tanah Air.
-
Pendaftaran dan Pengaktifan Kepesertaan: Calon jemaah haji dan petugas haji yang belum terdaftar diajak untuk mendaftar melalui layanan chat PANDAWA atau Aplikasi Mobile JKN. Mereka yang status kepesertaannya tidak aktif akibat tunggakan iuran juga diberikan cara untuk mengaktifkannya.
-
Akses Layanan di Seluruh Indonesia: Melalui prinsip portabilitas JKN, jemaah haji dapat mengakses layanan kesehatan di berbagai fasilitas, baik milik swasta maupun pemerintah yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, termasuk puskesmas, klinik pratama, dokter praktik mandiri, dan rumah sakit.
-
Skrining Riwayat Kesehatan: Calon jemaah haji dan petugas haji yang sudah menjadi peserta JKN dapat melakukan skrining riwayat kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN. Hasil skrining ini membantu dalam mendeteksi potensi risiko penyakit kronis sehingga tindak lanjut medis dapat dilakukan sejak dini.
Dukungan dan Koordinasi:
-
Peran BPJS Kesehatan: Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan pentingnya pengaktifan kepesertaan JKN jauh sebelum keberangkatan. BPJS Kesehatan memperkuat layanan administrasi melalui berbagai kanal, termasuk Aplikasi Mobile JKN dan Layanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA).
-
Kerjasama lintas Kementerian: Hadir dalam kegiatan tersebut, Menteri Koordinator PMK, Menteri Agama, Kepala Badan Penyelenggara Haji, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji, menegaskan komitmen untuk mengawal dan memfasilitasi pelayanan kesehatan serta penjaminan pembiayaan untuk calon jemaah haji dan petugas haji.
-
Optimalisasi Layanan: Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dan Menteri Koordinator PMK, Pratikno, menyoroti pentingnya standar dalam optimalisasi layanan haji di Indonesia. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk kerja sama dengan BPJS Kesehatan, diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi lebih dari 2.100 petugas haji dan calon jemaah haji.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mencegah kasus di mana jemaah haji harus menanggung biaya pengobatan sendiri akibat ketidakaktifan kepesertaan JKN. Kerjasama antara pemerintah dan BPJS Kesehatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji reguler di masa kini dan mendatang.