Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait yang akrab disapa Ara, akan menyesuaikan syarat penerimaan unit rumah bersubsidi bagi warga yang memiliki gaji di atas Rp 7 juta. Ara menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan alokasi program rumah subsidi tepat sasaran, terutama untuk kalangan berpenghasilan rendah.
Rencana Penyesuaian Syarat Penerimaan
-
Kriteria yang Dibahas: Ara akan berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai syarat penerimaan, termasuk batasan penghasilan.
-
Alokasi Pasca Lebaran 2025: Pembahasan mengenai kriteria penerimaan dijadwalkan setelah perayaan Lebaran tahun 2025.
Sasaran Penerimaan
-
Penghasilan Khusus: Ara menyebutkan bahwa alokasi rumah subsidi akan difokuskan pada warga berpenghasilan rendah yang tidak menerima slip gaji, sebagaimana disampaikan oleh Presiden.
-
Kelompok Sasaran: Program tersebut juga akan melibatkan tenaga kesehatan, guru, nelayan, petani, buruh, tenaga migran, TNI, dan polisi. Misalnya, untuk nakes (tenaga kesehatan) termasuk perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya akan dialokasikan 30 ribu rumah.
Alokasi Berdasarkan Profesi
- Total Alokasi: Selain 1.000 unit untuk wartawan, alokasi rumah subsidi juga mencakup 20 ribu untuk petani, nelayan, buruh, dan tenaga migran, serta 14.500 untuk anggota kepolisian.
Ara menjelaskan rencana ini usai menghadiri acara open house yang diadakan oleh Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, di Widya Chandra, Jakarta Selatan. Sebelumnya, ia juga mengumumkan alokasi khusus untuk berbagai profesi dalam program rumah subsidi.